Categories
Analisis

Menafsirkan Pancasila, Mengimplementasikan Kebijakan

Pancasila merupakan sebuah ideologi yang sudah disepakati untuk menjadi dasar bernegara di Indonesia. Pancasila dengan kelima silanya—yang merupakan tujuan, nilai, atau prinsip besar yang dianut oleh masyarakat di Indonesia—membuatnya harus ditafsirkan oleh setiap orang di Indonesia, khususnya bagi pemerintah yang memiliki wewenang dan mandat untuk mengelola Indonesia. 

Dalam upaya menafsirkan sebuah ideologi menjadi sesuatu yang konkret, maka kita harus tahu dulu mengenai ideologi itu sendiri. Ideologi di sini merupakan ideologi dalam kerangka pemahaman politik bernegara, bukan hanya sebuah nilai yang diekstraksi dari masyarakat, tetapi juga implementasinya melalui perangkat politik-pemerintahan yang ada dalam sebuah negara.

Ramlan Surbakti (1992) dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” menyatakan bahwa “ideologi merupakan suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh suatu masyarakat, dan mengenai cara-cara yang paling dianggap baik untuk mencapai tujuan. Tujuan dan cara itu secara moral dianggap paling baik dan adil bagi penghayatnya untuk mengatur perilaku sosial warga masyarakat dalam berbagai segi kehidupan di dunia ini.” 

Ideologi pun sebenarnya memiliki dua arti, yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik, sedangkan ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa (Surbakti, 1992).

Dari penjelasan ini dapat kita lihat bahwa ideologi bukan sekadar suatu tujuan saja, melainkan juga cara dari mencapai tujuan tersebut. Maka dari itu, tujuan dan cara mencapainya mesti selaras, sehingga suatu ideologi dapat membumi dalam kehidupan bernegara dan bukan hanya suatu gagasan abstrak. Cara yang terbaik untuk mencapai tujuan ini dapat kita lihat dalam kebijakan pemerintah yang memang ditugasi untuk mengelola negara dalam rangka mencapai tujuan tadi.

Dalam kapasitasnya sebagai pengelola negara, maka pemerintah perlu untuk dapat menafsirkan sebuah ideologi ke dalam bentuk kebijakan yang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—semua ini harus dapat dimengerti, diresapi, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat dalam sebuah bentuk kebijakan yang jelas.

Contohnya sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk menafsirkan sila ini, pemerintah tidak cukup hanya menganjurkan pengamalannya kepada masyarakat saja melalui sosialisasi keadilan sosial tersebut. Kebijakan konkret yang memiliki tujuan untuk merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga harus pemerintah laksanakan. Apakah masyarakat Indonesia sudah merasakan bahwa negara menjamin keadilan sosial bagi mereka? Bagaimana upaya pemerintah untuk mencapai keadilan sosial ini? Apa yang dimaksud dari keadilan sosial itu sendiri? Apakah tafsiran pemerintah tentang keadilan sosial itu dianggap cocok bagi seluruh rakyat Indonesia atau hanya diamini oleh segelintir orang? Penafsiran dari Pancasila ke dalam bentuk kebijakan publik ini akan menjadi penting bagi masyarakat Indonesia untuk mewujudkan sila-sila dalam ideologi tersebut.

“Konkretisasi” dari ideologi tersebut dapat dilihat dalam bentuk sebuah kebijakan publik. Mengenai kebijakan publik itu sendiri secara luas dapat diartikan menurut apa yang dikatakan oleh Thomas R. Dye (dalam Winarno, 2014) yang menyatakan bahwa “kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan.” Jika kita berkaca pada pendapat Thomas R. Dye ini, maka kita akan mendapatkan bahwa aktor utama dalam kebijakan publik adalah pemerintah yang memegang mandat dan wewenang untuk mengelola suatu negara.

Pemerintah bukanlah suatu organisasi yang muncul begitu saja. Pemerintah merupakan suatu organisasi yang berbeda dengan organisasi swasta. Dia memiliki daya paksa terhadap warga dari negara yang dikelola sehingga dalam pembentukannya dan setiap tindak-tanduknya sudah ditanamkan nilai-nilai yang disepakati, yaitu ideologi.

Kebijakan publik adalah sebuah manifestasi dari ada-tidaknya kehadiran dan tindakan pemerintah terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup warga dalam suatu negara. Konsekuensinya adalah bahwa kebijakan publik harus berlandaskan kepada ideologi negara, dalam hal Indonesia, maka landasan tersebut adalah Pancasila. Pentingnya suatu kebijakan publik sebagai hasil dari tafsiran pemerintah terhadap Pancasila harus dirasakan oleh warga Indonesia. Karena lagi-lagi, ideologi bukan hanya soal tujuan akhir, tetapi juga soal cara mencapai tujuan akhir tersebut. Kebijakan publik harus mencerminkan ideologi tersebut agar dapat diterima oleh masyarakat, juga sebagai wujud niat baik dari pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang sesuai dengan ideologi negara.

Ketika Pancasila disebut sebagai nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat di seluruh Indonesia, maka kebijakan publik dapat menjadi satu parameter paling nyata dan dekat dengan masyarakat untuk dapat melihat apakah pemerintah memang sungguh-sungguh mewujudkan tujuan negara. Sekarang tugas kita sebagai warga individu maupun kelompok adalah merefleksikan dan mempertanyakan: apakah kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah Indonesia dulu, saat ini, dan nanti sudah sesuai dengan tafsiran Pancasila kita? Upaya untuk terus mempertanyakan kesesuaian antara kebijakan pemerintah dengan ideologi negara ini merupakan suatu lifelong project yang mesti kita semua (termasuk pejabat, buruh, petani, karyawan, nelayan, dan lainnya) terus laksanakan sampai akhir masa hidup di dunia ini. Kenapa? Karena kebijakan publik—suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, sedikit atau banyak—akan mengikat dan berpengaruh terhadap kehidupan sehari-hari kita dan kehidupan anak-cucu kita nanti.

Daftar Pustaka:

Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Winarno, Budi. (2014). Kebijakan Publik (Teori, Proses, dan Studi Kasus). CAPS (Center of Academic Publishing Service).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *