Apa itu Keamanan?
Dalam Bahasa Inggris, kita tahu kata keamanan dapat berarti safety atau security. Apa perbedaannya? Safety dapat dipahami sebagai kondisi aman dari sesuatu yang ancamannya tidak dapat diprediksi seperti kecelakaan sedangkan security yaitu kondisi aman dari ancaman-ancaman yang dapat dicegah agar tidak terjadi (preventif). Kedua hal ini bisa ada secara bersamaan dan sangat tergantung kasusnya. Pembahasan kali ini akan mengacu pada keamanan dari turunan kata security.
Ketika membahas mengenai keamanan, pada umumnya kita akan mengaitkan kepada cara memproteksi diri, keadaan tanpa mengalami kekerasan, dan kebutuhan akan rasa aman. Jika diperluas, keamanan cukup subjektif dan memiliki konteks sesuai dengan kebutuhan dari tiap individu tersebut. Jika dikonseptualisasikan, keamanan bukanlah sesuatu yang baru dan sekadar abstrak. Keamanan sudah menjadi topik dalam kajian keilmuan yang esensinya berkaitan dengan individu, negara, dan sistem internasional. Kembali lagi pada wacana umum, keadaan tanpa kekerasan adalah opini awam yang hampir setiap dari kita ingin mewujudkannya. Maka dari itu, mari kita simak pembahasan mengenai keamanan yang barangkali sudah populer dalam kajian-kajian keilmuan sosial.
Konseptual Keamanan
Memahami konseptualisasi keamanan, saya akan mengacu pada tulisan yang berjudul The Concept of Security karya David A. Baldwin. Secara konseptual, keamanan masih kurang dikaji terutama semenjak abad ke-19. Ada asumsi bahwa konsep keamanan masih membutuhkan adanya penyempurnaan atau kritik karena kurangnya analisis konsepsi keamanan. Buzzan mencoba merangkum mengapa orang mengabaikan konsep keamanan dalam lima hal yaitu: konsep yang susah dipahami, adanya tumpang tindih antara konsep keamanan dan kekuasan, kurangnya minat terhadap keamanan oleh berbagai kritikus realisme, pakar keamanan terlalu sibuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebijakan, ada ambiguitas dalam ‘keamanan nasional’ (Baldwin, 1997). Baldwin (1997) berpendapat, “the point of departure is Wolfers’ characterization of security as ‘the absence of threats to acquired values‘, which seems to capture the basic intuitive notion underlying most uses of the term security”. Hal ini patut didiskusikan bahwa ada ambiguitas keamanan mengenai definisi atas ketiadaan ancaman. Apakah ini hanya perihal ketiadaan ancaman saja? Jika keamanan merupakan ketiadaan dari ancaman dan rasa takut, ancaman seperti bencana alam yang susah untuk diprediksi akan selalu menyebabkan ancaman-ancaman yang menciptakan insecurity. Dari hal itu, diperlukan adanya pencegahan serta persiapan untuk menghadapi ancaman, sehingga ancaman yang muncul levelnya rendah. Baldwin (1997) berpendapat, “with this reformulation, security in its most general sense can be defined in terms of two specifications: Security for whom? And security for which values?”. Pernyataan Baldwin membuka pemikiran lebih kritis mengenai konseptual keamanan yang sebenarnya masih relevan dilakukan kepada setiap individu, negara, atau sistem internasional dengan ciri-ciri nilai serta ancaman yang berbeda , maka patut untuk disesuaikan.

Seorang ilmuwan politik senior di Woodrow Wilson School of Public and International Affairs at Princeton University
(sumber foto: https://www.princeton.edu/~dbaldwin/)
Kritik lainnya muncul dalam pendapat Oppenheim tentang evaluasi keamanan. Ia membantu ‘menaruh’ keamanan sebagai suatu kata kerja yang bisa dihubungkan dengan konsep lain misalnya keamanan ekonomi, keamanan lingkungan, keamanan militer, dan lain-lain. Dengan adanya hubungan definisi tersebut, dapat lebih mudah untuk melihat nilai-nilai, pokok ancaman, biaya dan lain-lain sesuai dengan variabel pokok bahasan (contoh: ancaman ekonomi, nilai ekonomi, dan biaya ekonomi). Akhirnya walaupun keamanan masih dalam ambiguitas, sebagai suatu kata yang bisa dihubungkan dengan konsep lain, keamanan menjadi terukur dan dapat digali lebih dalam secara sains.
Transformasi Perluasan Makna Keamanan
Konsep keamanan mengalami perluasan dalam perkembangannya. Malik (2015) banyak menggunakan kata “traditional security” yang mengacu pada keamanan berkutat pada perspektif negara (state centric), fokus kepada batas teritori dan cenderung defensif-militerisme. Keamanan tradisional ini kemudian diperluas dengan keamanan manusia. Malik (2015) berpendapat,
“as a result, theorists such as Ken Booth have advocated the emancipation of the individual as a necessary component of security, and others such as Robert Cox have called for scrutiny of the processes and structures of the existing international system which give rise to practices that diminish the security of humans”.
Pernyataan di atas membuka diskusi ahli-ahli dalam mengkritisi keamanan ini hingga ke hal-hal yang berfokus pada manusianya dari ancaman-ancaman yang tidak hanya dialami dalam perang konvensional. Justru setelah perang dingin, peristiwa seperti kelaparan, kekurangan lapangan kerja, kemiskinan, dan lain-lain menjadi fokus ancaman. Hal inilah yang kemudian dibahas melalui konsep keamanan manusia. Keamanan manusia bukanlah suatu transformasi yang menghilangkan konsep keamanan tradisional, melainkan suatu perluasan dan masih relevan untuk dikaji. Perubahan konsep keamanan ini yaitu ada dua hal: dari keamanan teritorial ke tekanan yang lebih besar yaitu keamanan banyak orang dan dari persenjataan hingga keamanan melalui pembangunan manusia berkelanjutan. Pasca perang dingin, UNDP (1994) menaruh perhatian pada empat karakteristik dasar keamanan manusia diantaranya: universal, saling bergantung (interdependensi), mengutamakan preventif dari pada intervensi, dan people-centred. Hal ini kemudian menghasilkan komponen-komponen yang relevan dalam mengkaji keamanan manusia diantaranya adalah keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan hidup, keamanan personal, keamanan komunitas, dan keamanan politik (UNDP, 1994).

dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberi bantuan teknis dan pembangunan di dunia.
(sumber foto: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:UNDP_logo.svg)
Aktor Keamanan Manusia
Transformasi keamanan tradisional yang diperluas menjadi keamanan manusia ini kemudian berpengaruh kepada aktor-aktor yang berperan. Jika keamanan tradisional lebih didominasi oleh negara, keamanan manusia memperluas aktor seperti civil society organization (CSO). Selain itu, ada aktor non-state lain yang berperan yaitu pelaku bisnis, teknologi (media masa), international organizaton (IO), multinational corporation (MNC), dan lain-lain. Aktor-aktor ini memiliki persamaan dalam menjaga keamanan untuk individu, negara, dan sistem internasional sesuai dengan perannya masing-masing. Jika dibedakan dalam pendekatannya, ada dua buah hal yang bisa dirangkum yaitu pendekatan top-down (state) dan pendekatan bottom-up (non–state).
Pendekatan secara top-down dilakukan oleh negara dengan membuat adanya kebijakan. Negara sebagai penjamin keamanan bertanggung jawab dalam perumusan visi misi setiap kebijakan untuk menopang adanya keadilan bagi seluruh warganya. Tanggung jawab yang besar ini tidak luput dari cerminan betapa besarnya kekuatan negara untuk berperan aktif secara domestik atau dalam sistem internasional. Keterlibatan negara dalam sistem internasional, membuka asumsi bahwa intervensi antarnegara adalah kesadaran bahwa dalam dunia global sulit untuk menutup diri dari ancaman-ancaman secara transnasional. Axworthy (2014) menyebut “hukum kemanusiaan”, yaitu kerangka kerja berbasis kemanusiaan menurut Ruti Teitel yang tercantum dalam kalimat berikut:
“States may be good at protecting their own security, but in light of global threats, they cannot necessarily fully do the same when it comes to human security. Today the most menacing threats appear to be global in nature: terrorism, weapons of mass destruction, climate change, pandemics”.
Pendapat kritis di atas karena membuka pemikiran bahwa negara tidak bisa berdiri sendiri dalam sistem internasional. Keterbatasan suatu negara baik sumber daya manusia maupun alam, menunjukan posisi negara (terutama dalam modernitas & globalisasi) harus terbuka dalam ancaman global dan bekerja sama dengan sistem internasional atau negara lainnya. Hal ini sedang dialami dalam masa-masa krisis pandemi Covid-19. Setiap negara, berkembang atau adidaya, kesulitan dalam mengatasi ancaman pandemi ini dan membutuhkan dukungan setidaknya melalui informasi yang terus diperbaharui agar bisa menjadi solusi bersama kedepannya.
Selanjutnya, Till Kӧtter (2007) dalam “Fostering Human Security through Active Engagement of Civil Society Actors” membahas mengenai keamanan manusia dalam peran aktor non-state seperti organisasi masyarakat sipil dan organisasi internasional. Kӧtter (2007) berpendapat, “[Civil society actors’] active engagement among states and international organizations allow them to help close a gap between the progress from a top-down human security approach and actual results on the ground“. Kalimat ini menarik karena memperlihatkan bahwa CSO memiliki kemampuan untuk memperkuat keamanan manusia dalam tingkat lokal atau cakupan yang lebih partikular karena memiliki pengetahuan “lapangan” yang lebih cakap mencakup dinamika politik dan budaya dibandingkan negara. Selain itu, di ranah internasional, ada aktor seperti organisasi internasional. Ada situasi dilematis ketika intervensi organisasi tersebut ketika masuk dalam agenda internasional terutama intervensi ke suatu negara. Intervensi organisasi internasional kemudian menciptakan adanya ancaman terhadap kedaulatan negara walaupun aksinya menegakan keamanan manusia. Ada kecenderungan organisasi internasional punya kepentingan atau manipulasi politik.
Foto pertama: Rafendji Djamin pendiri Human Rights Working Group, yaitu koalisi NGO yang berfungsi untuk membantu kampanye advokasi HAM di tingkat nasional maupun internasional. Foto kedua: Farwiza Farhan merupakan co-founder dari organisasi lingkungan yang terletak di Aceh, yaitu HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh). Foto ketiga: Veronica Colondam mendirikan Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dengan fokus awal untuk mengedukasi remaja mengenai bahaya dari narkoba.
(sumber foto dan caption: https://blog.kitabisa.com/5-tokoh-ngo-di-indonesia-yang-menginspirasi/)
Mana yang Efektif: Top-down atau Bottom-up?
Pendekatan top-down yang aktornya adalah negara/pemerintah memiliki keuntungan untuk menjamin keberlangsungan hak asasi manusia dalam jangka waktu yang lama dengan membuat kebijakan. Negara memiliki ruang lingkup kewenangan dan kapital yang luas untuk merespon banyak area. Sedangkan pendekatan bottom-up lebih mengutamakan organisasi atau kelompok sosial (masyarakat sipil) bagian dari kelompok-kelompok lokal sebagai aktornya yang dipercayai memiliki akses terhadap individu-individu. Kelompok sosial ini menjadi penyambung persoalan individu-individu tersebut kepada top-down. Civil society cenderung tidak punya kepentingan-kepentingan politik yang mengganggu, namun ada pula yang berperan negatif. Daya dari civil society ini muncul karena mereka punya kemampuan untuk menggalang masyarakat—massa. Dari kedua pendekatan ini, untuk mewujudkan keamanan manusia maka diperlukannya kolaborasi. CSO mampu untuk mengontrol dan mengingatkan pemerintah dan sebaliknya power dari pemerintah mampu untuk mengatur kelompok-kelompok sosial masyarakat agar berjalan dengan kondusif. Ketika kekuasaan dan kekuatan negara terlalu besar untuk menekan kelompok sosial masyarakat secara tidak adil, dibutuhkan adanya organisasi-organisasi internasional. Maka dari itu, keuntungan CSO yaitu bisa membangun jejaring-jejaring internasional untuk bekerja sama sebagai agenda intervensi dalam kondisi negara yang tidak adil.
Daftar Pustaka
Axworthy, Lloyd. (2013). Human Security in The R2P Era. Routledge Handbook of Human Security (149-158). London & New York: Routledge.
Baldwin, David A. (1997). The Concept of Security. Review of International Studies, 23, 5-26.
Kӧtter, Till. (2007). Fostering Human Security through Active Engagement of Civil Society Actors. Human Security Journal, 44, 45-55.
Malik, Shahin. (2015). Human Security. International Security Studies: Theory and Practice (57-71). London & New York: Routledge.
UNDP. (1994). New Dimension of Human Security. New York: Oxford University Press.
Penulis: Mario Bhakti Wiratama, S.Ant