Pertanyaan mendasar sebelum masuk ke dalam bahasan: apa etika lingkungan itu?
Dewasa ini, berbagai permasalahan lingkungan mulai bermunculan. Sejarah panjang umat manusia dengan segala bentuk pengetahuannya mencoba merumuskan dan mengembangkan batasan-batasan moral yang berkaitan dengan lingkungan. Sejarah itu memuncul sebuah filsafat moral tentang bagaimana kedudukan manusia dan lingkungan dalam semesta ini, dan bagaimana hubungan keduanya hingga terumuskan etika lingkungan. Pembahasan etika lingkungan tentu sangat panjang, namun dalam tulisan kali ini akan dibahas tentang bagaimana dasar-dasar etika lingkungan dan perkembangannya.
Sejarah dan Perkembangan Etika Lingkungan
Dalam tulisannya yang berjudul The Environmental Movement: An Assessment of Ecological Politics Bowman menunjukkan bahwa anak-anak muda pada akhir tahun 1960 hingga 1970 menggunakan kata ekologi untuk memukau orang tuanya. Terlepas bagaimana pemahaman mereka tentang ekologi, pengenalan awal tentang ekologi sendiri sudah menjadi langkah yang baik guna membuat kita sadar akan persoalan lingkungan. Hal ini menunjukkan pemberian pengetahuan tentang ekologi merupakan sebuah misi untuk meredefinisi bagaimana hubungan antara manusia dengan alam.
Abad ke-20 menjadi awal dimulainya studi-studi tentang lingkungan. Pengenalan konsep-konsep lingkungan dan manusia menjadi isu yang sangat seksi pada masa itu. Banyak sekali orang-orang yang mulai merumuskan etika lingkungan mereka. Aldo Leopold dalam A Sand County Almanac (1949) memberikan semacam dasar filosofi lingkungan yang disebut Etika Tanah. Dalam filsafatnya, komunitas tanah merupakan konsep dasar ekologi, dan etika merupakan cara untuk mencintai dan menghormati ekologi tersebut. Tidak berhenti di situ, bagi Leopold hal benar terletak pada bagaimana kestabilan, keutuhan, serta keindahan ekologi tanah tersebut, dan akan salah jika yang terjadi malah sebaliknya.
Tulisan Aldo Leopold menjadi perbincangan bagi kalangan intelektual dan akademisi pada saat itu. Banyak orang yang mulai merumuskan bagaimana kita harus memandang alam sebagai satu kesatuan ekologi. Tidak selang lama setelah munculnya etika tanah, seorang profesor hukum yang bernama Cristoper Stone dari University of Southern California mencoba merumuskan pandangannya. Awal mula ketenaran Stone dimulai dari karyanya yang berjudul Should Trees Have Standing? (1972). Dalam tulisannya, Stone mencoba merumuskan pemberian legal standing kepada sebuah pohon yang hendak ditebang, karena tempat pohon itu tumbuh akan dibangun sebuah resort di Lembah Mineral King (Mineral King Valley) oleh Walt Disney.
Dasar pandangan Stone bahwa pohon dan juga benda-benda alam memiliki kedudukan hukum yang sama di mata hukum. Rumusan tersebut mengandaikan pohon sebagai individu yang mengalami kecacatan sehingga kepentingan mereka dapat diakomodir oleh pihak yang dapat mewakili mereka, seperti Sierra Club yang tengah mengajukan gugatan kepada pihak pengelola Mineral King Valley. Kasus gugatan yang diajukan Sierra Club ke Mahkama Agung awalnya dianggap tidak mampu membuktikan bahwa adanya dampak terhadap pohon tersebut. Namun, Hakim Douglas memberikan perspektif lain kepada kasus tersebut dengan menggunakan argumen Stone sebagai dasar dan Hakim Blackmun memberikan alternatif dengan dasar pandangan yang diungkapkan oleh Douglas:
Enable an organization such as the Sierra Club, possessed, as it is, of pertinent, bonafide and well-recognized attributes and purposes in the area of environment, to litigate environmental issues
(Baude, 1973, hal. 206)
Alternatif tersebut juga disetujui oleh Hakim Brennan yang pada akhirnya Sierra Club memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan yang diajukan Sierra Club akhirnya berhasil untuk diteruskan ke Pengadilan.
Setelah kasus Lembah Mineral King dengan Sierra Club dan perspektif dari Stone, Joel Feinberg memberikan argumennya bahwa yang bisa mendapatkan kedudukan hukum adalah barang yang memiliki kepentingan dan juga memiliki kedudukan moral. Argumen Feinberg ditolak oleh Peter Singer dan Tom Regan meskipun penolak tersebut berpusat pada adanya hak-hak hewan yang harus diakui. Singer (1975), dalam bukunya Animal Liberation mengajukan utilitarianisme sebagai dasar pembenaran dan mempertahankan hak-hak hewan. Jeremy Bentham (1781) sebagai penggagas utilitarianisme mengatakan:
Pleasure is to be equated with good, and pain with evil.
Atas dasar tersebut, Singer mengungkapkan bahwa hak hewan digunakan untuk meningkatkan persyaratan-persyaratan agar tidak menjadikan hewan sebagai bahan percobaan (menerapkan prinsip-prinsip ilmiah terhadap binatang) dan melakukan tindakan percobaan terhadap binatang untuk kepentingan ilmiah atau ilmu pengetahuan dan komersial (Efendi, 2015). Regan tidak sepakat terhadap pendapat Singer namun setuju dengan adanya Animal Right. Bagi Regan, hewan memiliki hak karena mereka memiliki inherent value (Rowland, 2009). Oleh karena itu, Regan menganggap bahwa manusia harus memiliki kewajiban untuk menghormati inherent value tersebut.
Etika lingkungan hingga saat ini terus mengalami pembaharuan dengan dasar-dasar moral yang ada, baik dalam pembaharuan hukum hingga nilai-nilai yang tidak tertulis dalam masyarakat. Perdebatan tentang pemberian legal standing terhadap benda mati dan juga upaya mempercayai Animal Right bukanlah halte terakhir dalam etika lingkungan. Perkembangan zaman menuntut kita untuk terus merumuskan nilai-nilai moral baru yang dapat dijadikan standar guna memberikan perspektif tentang hubungan manusia dengan alam.
Hingga saat ini, studi dan isu lingkungan masih kerap menjadi perbincangan yang hangat. Permasalahan lingkungan yang kian hari kian kompleks memberikan ruang tersendiri kepada individu-individu untuk merefleksikan dan memikirkan akar permasalahannya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini tentu akan tetap menempatkan manusia sebagai pemilik kepentingan paling utama dan akan tetap mensubordinasi kepentingan-kepentingan makhluk lain. Sama halnya dengan Arne Naess pada tahun 1970-an yang membuka pandangan baru tentang ekologi dangkal dan ekologi dalam, atau yang saat ini kita kenal akrab dengan istilah antroposentrisme dan ekosentrisme.
Antroposentrisme dan ekosentrisme seringkali dipertentangkan oleh para pengikutnya. Para penganut antroposentrisme tentu melihat bahwa alam ada untuk mengakomodir kebutuhan manusia dan manusia menempati puncak kekuasaan dalam segi kepentingan. Sedangkan ekosentrisme mencoba menempatkan bahwa manusia bagian dari alam dan dia harus turut mengedepankan kepentingan alam sehingga keberlanjutan manusia dapat terjamin.
Perkembangan antroposentrisme masih terus berlanjut. Dalam antroposentrisme terdapat cabang yang bernama Ekologi Manusia. Ekologi Manusia didasarkan pada pandangan ontologis manusia yang tidak memisahkan manusia dengan lingkungan. Oekan S. Abdoellah yang merupakan Guru Besar Ekologi Manusia di Universitas Padjajaran mengatakan bahwa kebudayaan manusia merupakan ciri khas dari pandangan ini. Dalam bukunya yang berjudul “Dari Ekologi Manusia ke Ekologi Politik” teknologi menjadi buah hasil dari pada kebudayaan manusia sekaligus menjadi pembeda dalam upaya adaptasi dengan lingkungan. Organisme lain cenderung melakukan adaptasi dengan merubah organ tubuh mereka, sedangkan manusia dengan bantuan kebudayaan (teknologi) mencoba merubah alam.
Teori-teori etika lingkungan yang ada mendapat kritikan dari Saras Dewi. Dalam bukunya yang berjudul Ekofenomenologi: Mengurai Disekuilibrium Relasi Manusia dengan Alam, Saras Dewi berpendapat bahwa para filsuf harus lepas dari perdebatan etis dan menuju perdebatan ontologis mengenai sumber kerusakan lingkungan (Raja, 2018). Investigasi Dewi terkait diskoneksi manusia dengan alam menuju pada kesimpulan disebabkan tradisi modern barat. Dogma-dogma agama pada abad pertengahan menjadi validasi untuk mengeksploitasi alam (Dewi, 2015; Beauvoir, 2020). Selain itu, Dewi (dalam Raja, 2018: 44) juga berpendapat:
Pada abad pertengahan, rasio menjadi validasi penguasaan manusia atas alam dan postulasi Cartesian, ‘Cogito Ergo Sum’ yang menganggap hanya manusia yang memiliki kesadaran dan mampu menyadari keberadaannya menjadi alasan dasar fondasi antroposentrik dibentuk.
Dewi menawarkan solusi permasalahan tersebut dengan sudut pandang ekofenomenologi sebagai dasar. Pandangan yang ia rumuskan:
Memahami ekosistem sebagai fenomena, bukan objek yang terlepas dari subjek, tetapi fenomena yang menyaratkan adanya intensionalitas antara subjek dengan objek. Metode fenomenologi lingkungan menunjukkan realisasi dimensi ontologis hubungan manusia dan alam menjadi fundamental sebagai upaya memecahkan problem disequilibrium yang terjadi.
Dewi dalam Raja, 2018: 44
Berbagai teori etika lingkungan di atas terus mengalami perkembangan baik dalam teori dan praktik. Pemberian subjek hukum kepada sungai Whanganui di New Zealand menjadi bukti praktis atas teori yang ada. Perdebatan seperti Do animals need citizenship? yang dipantik oleh Edmundson akan terus ada. Akan tetapi, sudah menjadi tugas kita manusia itu sendiri untuk turut merumuskan bagaimana manusia harus bertindak terhadap alam, sehingga kita mampu membuat sebuah rumusan tentang etika lingkungan. Untuk memulainya, saya akan merumuskan pertanyaan saya:
Seberapa pentingkah hidup manusia di alam ini? Jika pertanyaan itu diajukan oleh makhluk yang telah punah.
Jika saya mengajukan pertanyaan filosofis secara radikal dengan mengimajinasikan ketiadaan manusia, karena didasarkan kerusakan alam sehingga mencapai suatu kondisi disequilibrium, apakah mungkin ekuilibrium akan terjadi?
Pertanyaan tersebut terus menerus menggerus tenaga saya dan pada akhirnya, tiba pada sebuah sintesis bahwa manusia tidak akan mampu membayangkan ketiadaan manusia jika masih memiliki sebuah kepentingan. Lalu bagaimana melihat hubungan manusia dengan alam?
Merombak pandangan dasar manusia terhadap alam adalah kunci, sedangkan untuk melihat hubungannya dengan makhluk lain, hanya bisa dianggap sebagai “solidaritas” terhadap penindasan yang ada. Hal itu seperti cara pandang male feminist kepada perempuan yang tak akan pernah bisa merasakan pengalaman otentik dari kompleksitas tubuh perempuan. Laki-laki dengan kompleksitas tubuhnya, hanya mampu bersikap solidaritas untuk melawan tindakan diskriminatif, subordinatif, dan juga penindasan yang dialami perempuan. Tentu hal itu dapat dilakukan jika hal mendasar seperti hak-hak hewan telah diakui.