Categories
Analisis

Perlukah Pemisahan Agama dan Hukum di Indonesia?

Perlukah pemisahan agama dan hukum di Indonesia?

Negara kita memiliki ideologi yang sangat sakral, yaitu Pancasila. Ideologi Pancasila tersebut memiliki 5 nilai yang dianggap kebanyakan masyarakat di Indonesia. Saya tidak perlu menyebutkan isinya, karena saya rasa sejak taman kanak-kanak kita sudah diajarkan untuk menghafalnya bukan? Saya hanya akan fokuskan pada sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian disini saya akan mengerucutkan  pada agama monoteisme Abrahamic dengan berdasar pada:

Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada hakikatnya, pemerintah menginginkan masyarakat hanya menyembah satu Tuhan atau lebih berpegang pada monoteisme dan agama Abrahamic. Karena di Indonesia hukum agama dianggap sakral, terjadilah sebuah ketimpangan sosial yang sukar untuk dinalar oleh hukum konstitusional. Hal ini disebabkan karena terjadi percampuran antara hukum konstitusional dan agama di Indonesia. Hukum agama mayoritas di Indonesia adalah Islam dengan contoh ekstrem adalah, agama memperbolehkan untuk membunuh jika memang dianggap tidak sejalan  dengan Islam, tetapi pembunuhan dilarang oleh hukum konstitusional, sehingga menimbulkan kebingungan. Aceh misalnya memperbolehkan menyakiti seseorang yang mencuri, sedangkan hukum konstitusional akan menghukum tanpa menyakiti secara fisik.

Jika dilihat secara kasar, konstitusi negara Indonesia sudah mempunyai dasar dari UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hukum konstitusi tertulis negara. Konstitusi ini sebelumnya memisahkan antara agama dan hukum tertulis di Indonesia, tetapi sekarang terjadi percampuran karena amandemen yang dilakukan berkali-kali. Disebutkan dalam salah satu konstitusi yang tercatat sebelum adanya amandemen bahwa ranah antara agama dan hukum tertulis di Indonesia sudah terpisah. Seperti salah satu ideologi Ketuhanan Yang Maha Esa (yang secara tidak langsung) menjadikan penghapusan agama-agama lampau yang seharusnya tetap ada. Oleh karena itu merujuk kepada pasal 29, (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Hal ini dapat diperhatikan pada zaman sebelum terbentuk negara Indonesia, dinamisme atau pemujaan terhadap roh nenek moyang yang telah meninggal dan menetap di tempat-tempat tertentu, seperti pohon-pohon besar serta animisme; suatu kepercayaan yang percaya dengan kekuatan-kekuatan gaib[1]. Kedua kepercayaan itu di Indonesia telah menghasilkan moral tersendiri, jadi agama monoteisme tidak perlu ikut campur dalam fondasi hukum konstitusional. Jika memang hukum konstitusional mengatur moral dan kehidupan sehari-hari dan bukan hanya sekedar pembuatan peraturan di atas kepentingan politik pribadi semata.

Ketidakberadaan agama pada masa lampau tetap membuat adanya moral yang berlaku pada masyarakat saat itu. Sehingga pertanyaan yang timbul adalah, apakah benar agama menjadi sebuah hal yang krusial untuk tetap tercampur dengan hukum konstitusional di Indonesia? Lantas bagaimana agama itu sendiri menjadi salah satu hal yang krusial di negara kita?

Religion in a given society will be that instituted process of interaction among the members of that society—and between them and the universe at large as they conceive it to be constituted—which provides them with meaning, coherence, direction, unity, easement, and whatever degree of control over events they perceive as possible. [Klass 1995:38]

Pernyataan di atas adalah salah satu cara antropolog dalam memaknai agama, akan tetapi pernyataan itu tidak benar-benar menjawab secara tepat apa yang merupakan agama.  Agama menjadi salah satu unsur dari kebudayaan karena agama melekat erat pada kehidupan bermasyarakat. Agama pun menjadi salah satu pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat karena orang akan melakukan klasifikasi terhadap kesamaan mereka salah satunya adalah agama. Namun, bercampurnya agama dengan hukum yang ada di Indonesia terkadang menyebabkan crash antara hukum agama dan hukum konstitusional, contohnya hilangnya agama-agama lampau yang awalnya sudah ada dan tergantikan agama Abrahamic yang hanya percaya satu Tuhan atau monoteisme.

Sedangkan antropolog lain, Fitzgerald, mengatakan bahwa itu semua bisa benar dan salah. Agama bukanlah sebuah kategori untuk dianalisis kebenarannya. Ada beberapa posisi kontroversial bahwa agama tidak memiliki peran signifikan dalam membantu pemahaman dunia, dalam konteks ini yaitu hukum. Sebenarnya percampuran antara hukum agama dan konstitusional bisa kita tertawakan karena sangat bertentangan, seperti dalam hukum agama ada beberapa hal yang dianggap tidak boleh sedangkan di hukum konstitusional menjadi boleh. Pemerintah dengan seenaknya menggunakan ketidaksinambungan ini dengan mencampur keduanya dan dominan pada hukum agama (khususnya di Indonesia); terlebih lagi agama Islam. Fitzgerald menyatakan bagaimana posisi sesuatu akan terasa, karena agama telah diperluas sehingga tidak dapat dibedakan dari budaya. Akan tetapi, agama bisa dipisahkan dari hukum yang berlaku. Dengan tidak adanya agama, manusia masih bermoral dan hukum konstitusional tidak akan berat sebelah dengan hanya membela agama yang mayoritas.

Agama dan budaya seharusnya berjalan beriringan karena tanpa budaya tidak akan ada agama dan tanpa agama tidak akan ada budaya. Tata cara orang melakukan ritual itu termasuk ke dalam agama, karena caranya sendiri itu sudah diatur sebagaimana mestinya dalam agama. Tetapi bagaimana atribut keagamaan sebagai simbolisasi akan agama itu menjadi salah satu peranan budaya yang tidak dapat dipisahkan, sehingga harus saling beriringan.

Fitzgerald, misalnya, cukup bermasalah dengan “agama”. Dia hampir takut untuk menggunakan kata “agama”. Hal ini menunjukkan bahwa banyak budaya tidak memiliki nama untuk itu, mereka tidak bisa memilikinya. Lalu bagaimana dengan peran negara yang dengan memaksa hanya mengakui 6 agama saja? Ada banyak penduduk Indonesia yang tidak memeluk keenam agama yang diakui negara, dan mereka dipersulit dalam urusan birokrasi seperti mengubah status agama di KTP. Bagaimana caranya negara memberikan sosialisasi untuk itu? Bagaimana jika fungsi agama itu sendiri telah berubah, masihkah kita perlu agama dalam kehidupan kita sehari-hari? Atau jika kita membahas sesuatu yang lebih besar, perlukah negara kita memadukan agama dalam hukum konstitusional jika fungsi dari agama telah digantikan oleh sesuatu yang lain, seperti moral dan ilmu pengetahuan yang memang realitas–bukan hanya sekedar realitas imajiner yang tidak diketahui kebenarannya? Saya di sini tidak ingin menghilangkan agama dari kehidupan, akan tetapi jika kita bisa memisahkannya, kenapa tidak? Hukum konstitusional sekarang banyak mendapatkan masukan dari hukum agama Islam sehingga membuat berat sebelah terhadap mereka yang minoritas.

Dari sudut pandang yang lain, banyak yang percaya bahwa orang yang tidak memiliki agama atau negara tanpa agama akan dianggap sebagai tidak bermoral. Orang sekuler cenderung bereaksi terhadap ide ini dengan cemoohan dan ketakutan sehingga menimbulkan logical error. “No truths about what they observed when they are awake can ever provide enough evidence for a logical proof that the same happens while the are asleep.” (Julian Baggini, Atheism: A Very Short Introduction)

Tidak ada kebenaran bahwa mereka memperhatikan ketika mereka “terbangun” dan menyediakan cukup bukti untuk sebuah logical proof yang terjadi saat kita sedang tertidur. Maksudnya adalah, jika memang negara membutuhkan agama sebagai salah satu pembuktian dari observasi terhadap hukum, bagaimana mereka membuktikan mengapa ada lebih banyak orang yang mengalihfungsikan agama menjadi moral? Agama hanya akan mengkotak-kotakan kembali sesuatu yang seharusnya bebas dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru yang tidak bisa mereka jawab. Dalam ranah hukum sebenarnya juga seperti itu, ada pengkotak-kotakan antara yang berkuasa dan tidak, tetapi hukum masih bisa diatur dan diganti sedemikian rupa oleh manusia. Sedangkan agama adalah hal yang mutlak dari Tuhan tanpa bisa diganggu gugat aturannya. Jadi, masih bisakah kita mencampurkan agama dan hukum dalam satu wadah yang sama?

Sebagai contoh, Yuval Noah Harari dari bukunya 21 Lesson for 21 Century, menyebutkan bahwa negara Islam sedang mencoba kembali ke peradaban mereka di waktu lampau untuk memurnikan ritual-ritual Islam yang ada, dan mereka mencoba untuk membuat perubahan. Perubahan ini dilakukan oleh pemuda-pemuda modern yang ingin kembali ke hal yang lampau dan mengembalikan “kesucian” Islam. Padahal bentuk dari perubahan yang mereka buat itu adalah bentuk dari sebuah “kemodernan”.

Sebuah sistem yang besar seperti agama dan hukum memang tidak akan dapat berfungsi tanpa pengikut massa yang setia. Sehingga jika memang pemisahan benar-benar terjadi, akan terdapat perpecahan antara pihak yang mendukung agama untuk masuk ke ranah hukum, dan sebaliknya. Begitu pula mereka yang menganggap bahwa agama harus dipisah dengan hukum akan membuat kubu sendiri. Sehingga jika memang agama dipisahkan dari hukum konstitusional akan menyebabkan perpecahan yang lebih lagi, tetapi jika agama tetap masuk ke dalam ranah hukum konstitusional, agama akan mendominasi dan terjadi perpecahan juga. Jadi kesimpulannya?

Kita membutuhkan kejeniusan para pemuka agama dan pemuka hukum untuk berinterpretasi sehingga dapat menempatkan orang yang tidak berdaya pada posisi yang dianggap menguntungkan, sehingga mereka bisa melihat mana yang lebih bisa diterima masyarakat.

Sumber:

Csordas. Thomas J. “Morality as a Cultural System?”. 2013, October. Current Anthropology, Vol. 54, No. 5 pp. 523-546

Fitzgerald, Timothy. The Ideology of Religious Studies. New York: Oxford. University Press, 2000. Hal 276.

Harari, Yuval Noah. 21 Lesson for the 21st Century. 2018. Manado : CV. Global Indo Kreatif.

Porter Poole, John Fitz. Metaphors and Maps: Towards Comparison in the Anthropology of Religion. Oxford : Oxford University Press. 1986. Journal of the American Academy of Religion, Vol. 54, No. 3 (Autumn, 1986), pp.411-457

Salamone, Frank A. In Search of Religion. New York: Routledge Taylor and Francis Group. 2006. Hal 155-167.

Strum, Andreas dkk. Nasionalism in a Global Era (The Persistence of Nations). 2007. New York : Routledge.


[1]  https://www.kompasiana.com/ilmisayla/54f765c0a33311aa368b4717/animisme-dan-dinamisme diakses 30 September 2020 pukul 12:18 pm

2 replies on “Perlukah Pemisahan Agama dan Hukum di Indonesia?”

Sebenarnya Islam Indonesia sudah berkompromi dengan Pancasila, yaitu oleh sukarno sendiri, yg mengubah sila pertama menjadi lebih universal. Dalam hukum pun demikian, tak ada hukum konstitusional yg berlandaskan hukum Islam, umat Islam sudah setuju bahwa hukum Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Jadi hukum Islam dan hukum konstitusional itu sudah lama terpisah. Dan budaya islam pun sudah membaur dengan budaya asli Nusantara, yang selanjutnya disebut budaya Pancasila.

Terlepas dari tesis yang disampaikan, saya ingin berkomentar sedikit terkait pernyataan penulis di awal: “ Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada hakikatnya, pemerintah menginginkan masyarakat hanya menyembah satu Tuhan atau lebih berpegang pada monoteisme dan agama Abrahamic.”
Pada dasarnya, mengartikan Esa dengan arti Tunggal merupakan sebuah miskonsepsi yg berakar dri pengetahuan ahistoris. Pancasila, termasuk Sila Pertama, lagir dari perundingan berbagai golongan, termasuk dari berbagai tokoh agama. Kata “Esa” dalam Sila Pertama tidak bisa diartikan tunggal. Dalam bahasa Sansekerta, istilah “Esa” berarti “Kemahakuasaan” atau “Maha Kuasa”, sedangkan kata dalam bahasa Sansekerta yang berarti “Tunggal” adalah “Eka/Ika” bukan “Esa”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *